Selasa, 07 November 2017

Benarkah Indonesia tidak diperbolehkan membuat senjata nuklir?


Ancaman dari senjata yang sangat berbahaya ini sudah dirasakan oleh warga jepang terutama warga kota Hirosima dan Nagasaki, sebuah tragedi besar dalam sejarah manusia yang terjadi pada tanggal 6 Agustus 1945 di Hirosima dan 9 Agustus 1945 di Nagasaki, hampir kurang lebih 246 ribu orang kehilangan nyawa dalam sekejap setelah Amerika Serikat melepaskan bom Atom.

Penderitaan korban bom atom tidak hanya pas kejadian, bom nuklir yang meledak itu mengeluarkan radiasi yang tidak bersahabt bagi manusia, banyak korban selamat dari tragedi nuklir di Jepang namun terpapar radiasi yang disebut Hibakusha (orang yang terdampak ledakan). Para korban selamat ini mendapat berbagai penyakit pasca ledakan, seperti leukimia dan kanker padat akibat radiasi yang mengganggu sel - sel tubuh. Dampak paling mengerikan adalah bagi keturunan selanjutnya, Dr. James V. Neel mengungkapkan " adanya kecacatan kelahiran, kematian saat proses melahirkan, dan kematian bayi".

Serasa tidak belajar dari sejarah, negara - negara pemenang perang dunia ke-2 justru mengembangkan senjata mematikan ini, terutama Amerika Serikat dan Uni Soviet. Kebencian antara komunis dengan kapitalis tidak bisa dipungkiri adalah penyebabnya kedua negara ini berlomba untuk mengmbangkan senjata paling ampuh dan mematikan. untungnya dalam tensi panas di era perang dingin ini, ada negara yang sadar akan bahaya bom nuklir. Diusulkan oleh Irlandia untuk membuat kesepakatan bersama untuk nonproliferasi nuklir,pelucutan senjata nuklir,dan hak untuk menggunakan teknologi nuklir demi kepentingan bersama. 3 pokok kesepakatan bersama tersebut adalah isi dari Perjanjian Nonproliferasi Nuklir, update terbaru tanggal 19 mei 1995 ada 170 negara sepakat dengan isi - isi di perjanjian ini.

Lanjut membahas isi dari perjanjian tersebut, bahwa nonproliferasi yang berarti senjata nuklir tidak boleh dikembangkan dan dimiliki kecuali oleh 5 negara, yakni Amerika Serikat, Prancis, China, Inggris, dan Rusia. Pokok kedua tentang pelucutan senjata nuklir, tahun 2008 Ban kin moon selaku ketua dewan keamanan PBB masa itu memberikan proposal agar senjata nuklir dilucuti, hal ini diterima oleh Rusia dan menghasilkan beberapa fasilitas yang dinonaktifkan, negara lainnya pemilik senjata nuklir tidak jelas kabarnya. pokok ke -3 bahwa nuklir bisa digunakan sebagai fasilitas yang bisa menunjang hidup manusia banyak negara yang setuju dengan hal tersebut dan mulai melakukan pembangunan fasilitas - fasilitas pembangkit listrik tenaga nuklir.

Merujuk isi dari Perjanjian Noprofelisasi Nuklir sudah sangat jelas bahwa negara non NWS (Nuclear Weapon State) tidak boleh mengembangkan senjata nuklir KECUALI negara non NWS merasa ada hal aneh dimana mereka merasa terancam.

Jadi, Indonesia sebagai negara non NWS dan meratifikasi Perjanjian Nonproliferasi nukli sangat tidak diperbolehkan membuat dan mengembangkan senjata nuklir. Namun tidak salah jika Indonesia mengembangkan nuklir untuk kepentingan damai seperti fasilitas pembangkit listrik dan kedokteran.

Apabila Indonesia diam - diam mengembangkan nuklir maka harus siap menerima sanksi internasional yang akan sangat merugikan rakyat. Terlepas dari perjanjian iu, apakah sebenarnya negara perlu mempunyai senjata nuklir?

Sangat diperlukan, karena negara NWS tidak ada kesadaran untuk melucuti semua fasilitas senjata nuklir mereka. Solusi? saya rasa tidak ada, cukup Indonesia menaati perjanjian itu insya Allah aman dan damai. Jadi buang jauh - jauh ide mempunyai senjata nuklir, Indonesia belum mandiri. Conmtohnya saja nih blog ane cuman nulis, internet dan sarana tulisnya buatan luar negeri haha. Sekian dari saya apabila ada salah mohon ditambahi eh DIKOREKSI.

Referensi.
wikipediea.org
rusemb.org.uk
un.org

3 komentar:

  1. Bagus banget artikelnya ini, bermanfaat banget untuk pengetahuan.

    BalasHapus
  2. ketika diluar sibuk ngurusin nuklir disini masih ribu gubernur agama sara banget deh hehe

    BalasHapus
    Balasan
    1. Isu sara apalagi yang akn diangkat media agamis? haha

      Hapus