Selasa, 31 Oktober 2017

Diam Bukan Pilihan, Kejahatan Dapat Dicegah


Kejahatan memang tidak bisa dihilangkan karena sudah menjadi bagian dari manusia, baik yang disengaja maupun tidak disengaja. Berbagai faktor dapat menunjang kejahatan tersebut terjadi yakni adanya himpitan ekonomi, lingkungan yang tidak kondusif, sikap acuh tak acuh di masyarakat, dan lain - lain.

Ada juga pernyataan bahawa kejahatan cenderung lebih besar di kota dibandingkan dengan di desa, namun pernyataan tersebut bisa dikatakan salah karena di desa ada banyak sekali kejahatan yang tidak terekspos, di kota pun juga sama masih banyak kejahatan yang tidak terekspos. Kejahatan yang saya aturkan disini adalah semua bentuk tindak kriminal yang melanggar hukum, jadi bukan hanya sekedar kejahatan fisik. Apakah anda sempat terfikir : bahwa perangakat di desa saya tidak melakukan praktik KKN? Apa yang harus saya lakukan untuk orang - orang yang melakukan pungli di jalan ke area wisata? tentu masih banyak keganjilan perilaku manusia yang bisa kita jumpai baik di desa maupun di kota yang bisa mengarah ke tindak kejahatan.

Apabila setiap keganjilan yang menjerumus ke tindak kejahatan tersebut dibiarkan maka lama kelamaan akan menjadi budaya yang mengakar dan mengrogoti unsur ketentraman dan perdamaian di masyarakat. Sekarang hasildari pembiaran tersebut harus dibayar mahal dengan marakanya kasus kejahatan seperti bullying yang marak terjadi, praktik KKN yang menjadi rahsia umum, dan lainnya. Masyrakat masih terkesan pasif dalam menanggulangi penyebaran kejahatan, ada berbagai kemungkinan yang menyebabkan masyarakat terlihat pasif, diantaranya :

  • Sikap acuh tak acuh

sekolahminggu.net

Sikap ini biasanya terjadi pada warga yang hidup di kota, karena warga kota sudah bisa mengurusi urusannya sendiri dan tidak memerlukan bantuan orang lain hal ini membuat interaksi sosial yang positif kurang. Dan terkadang membiarkan tindak kejahatan terjadi asal tidak menrugikan dirinya, padahal kejahatan itu bersifat universal yang berarti bisa terjadi dimana saja, kapan saja, dan terhadap siapa saja.

  • Bingung harus lapor kemana


Segala tindak pidana/tindak kejahatan yang kita alami, saksikan, dan bahkan menjadi korban bisa melaporkannya ke polisi di Polsek dan atau tingkatan diatasnya melalui lisan maupun tertulis. Segala fasilitas yang memudahkan pelapor untuk melaporkan tindak kejahatan bisa dengan mudah menghubungi polisi lewat telepon dan sms, segala bentuk pelaporan tidak dikenai biaya apapun. Bahkan ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yakni Dr. Abdul Haris Semendawai pernah berkomentar supaya masyarakat dimudahkan dalam melaporkan potensi atau kejadian tindak pidana ke penegak hukum.  

  •  Takut terjadi hal yang tidak diinginkan


Takut adalah alasan terbesar kita, kenapa tidak melaporkan tindak kejahatan ke penegak hukum. Takut dicelakai, takut melukai orang terdekat kita, bahkan kita takut dibunuh oleh yang dilaporkan. Sebenarnya ada lembaga negara yaitu Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menyediakan perlindungan bagi pelapor,saksi, dan korban dari segala ancaman yang ada.

Ancaman atau tindakan yang tidak diinginkan dari pelaku kejahatan yang telah atau akan laporkan memang menjadi tembok tinggi bagi kitqa untuk melaporkan tindak kejahatan itu. Disinggung diatas bahwa LPSK siapmemebrikan perlindungan penuh kepada saksi dan korban,lantas bagaimana cara untuk memohon perlindungan ke LPSK?

Ditutip dari jogja.tribunenews.com :
Pemohon mengajukan surat permohonan tertulis ke LPSK, yang bisa diajukan dengan emnail, fax, surat, atau bisa datang langung ke LPSKSurat permohonan itu, harus dilampiri fotocopy KTP, fotocopy tanda penerimaan laporan di kepolisian/kejaksaan maupun KPK, fotocopy surat panggilan sebagai saksi, surat keterangan sebagai korban kejahatan atau korban pelanggaran HAM berat dari aparat penegak hukum serta melampirkan dokumen dan bukti terkait mengenai ancaman dan informasi penting yang dimiliki pemohon. Tidak ada biaya apapun yang dikenakan

Perlindungan sepertia apa kita dapatkan dari LPSK?

LPSK memberikan segala bentuk perlindungan bagi saksi dan korban beserta keluarganya dan juga harta bendanya, sehingga memberikan rasa nyaman dan aman. Pemohon dapat memilih dan menentukan bentuk perlindungan keamanan yang diharapakan. Hak - hak dari saksi dan korban sepenuhnya menjadi tanggung jawab LPSK selama proses praperadilan dan peradilan tengah berlangsung. Tak tanggung - tanggung segala fasilitas yang kita anggap tidak mungkin disediakan dari LPSK, mulai dari tempat kediaman sementara,biaya hidup,identitas baru dan fasilitas - fasilitas lainnya yang dianggapperlu untuk menghilangkan segala bentuk ancaman,sepenuhnya semua biaya ditanggung dari pendapatan negara.
Dengan kita melaporkan potensi kejahatan atau juga yang sudah terjadi, penyebaran dari tindak kejahatan dengan ekskalasi yang lebih luas dan bisa merugikan lebih banyak korban baik dari segi ekonomi, fisik,dan psikologi dapat dicegah sedini mungkin. Sebagai contoh adalah kutipan dari KPK.go.id "Keberhasilan KPK dalam menangkap koruptor ternyata merupakan hasil dari peran serta dan kepedulian masyarakat dalam melaporkan kasus korupsi. KPK sangat mengharapkan peran serta masyarakat untuk memberikan akses informasi ataupun laporan adanya dugaan tndak pidana korupsi (TPK) yang terjadi di sekitarnya. Informasi yang valid disertai bukti pendukung yang kuat akan sangat membantu KPK dalam menuntaskan sebuah perkara korupsi"
Nah setelah tahu tempat untuk melaporkan tindak pidana dan untuk memohon jaminan keamanan sebagai saksi dan korban di LPSK. Masihkah kita diam dan membiarkan kejahatan menyebar? 
"Jangan takut bersaksi, ungkap kebenaran yang anda tahu!" LPSK siap melindungi. Diam bukan pilihan,kejahatan dapat dicegah, banyak manfaat ketika kita berani bicara jujur dan melaporkan segala bentuk penyimpangan tindak pidana. Semoga bermanfaat.

Info padat dan singkat tentang LPSK

Sumber referensi:
http://nurulhanifah28.blogspot.co.id/2013/03/kejahatan-di-kota-dan-desa.html
https://www.kpk.go.id/id/layanan-publik/pengaduan-masyarakat/mengenai-pengaduan-masyarakat
http://jogja.tribunnews.com/2013/06/12/ini-prosedur-peroleh-perlindungan-lpsk
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt504d52481c208/prosedur-melaporkan-peristiwa-pidana-ke-kantor-polisi
https://lpsk.go.id/berita/berita_detail/2528
https://www.lpsk.go.id/home
https://www.lpsk.go.id/assets/uploads/files/7a3470337ec55a616d62dad38bcbc4db.pdf







0 Komentar:

Posting Komentar